Pelatihan Calon Ahli K3 Umum Kerja Sama antara Fakultas Teknik Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja dengan PT. Kasiromua Jaya Wijaya

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek yang sangat penting dalam dunia industri dan konstruksi, khususnya dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif. Penerapan K3 yang baik tidak hanya bertujuan untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, tetapi juga menjadi salah satu indikator profesionalisme serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku

Fakultas Teknik Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja sebagai institusi pendidikan tinggi memiliki tanggung jawab untuk menyiapkan lulusan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki kompetensi profesional yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja. Oleh karena itu, Fakultas Teknik UKI Toraja menjalin kerja sama dengan PT. Kasiromua Jaya Wijaya, sebagai perusahaan jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dalam penyelenggaraan Pelatihan Calon Ahli K3 Umum. Selain alumni Fakultas Teknik UKI Toraja, pelatihan ini juga menerima pendaftaran peserta dari umum dan perusahaan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh PT. Kasiromua Jaya Wijaya, sebagai perusahaan jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dalam penyelenggaraan Pelatihan Calon Ahli K3 Umum.

Pelatihan yang dilaksanakan di tahun 2025 ini dibagi dalam 6 batch yaitu: Batch 283 dilaksanakan pada tanggal 21 Mei sampai dengan 2 Juni 2025 dengan jumlah peserta 30 orang. Batch 287 dilaksanakan pada tanggal 9 Juni sampai dengan 21 Juni 2025 dengan jumlah peserta 30 orang. Batch 288 dilaksanakan pada tanggal 9 Juni sampai dengan 23 Juni 2025 dengan jumlah peserta 30 orang. Batch 312 dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober sampai dengan 31 Oktober 2025 dengan jumlah peserta 27 orang. Batch 316 dilaksanakan pada tanggal 17 November sampai dengan 28 November 2025 dengan jumlah peserta 30 orang. Batch 317 dilaksanakan pada tanggal 17 November sampai dengan 2 Desember 2025 dengan jumlah peserta 30 orang.

Setelah dinyatakan lulus dari sertifikasi ini, setiap peserta berhak mendapatkan sertifikat yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) yang dapat digunakan sebagai Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).